SLTP 4 Limboto | Profil Sekolah | Kepala Sekolah | Dewan Guru | Program  Kerja | OSIS | Ilmu Sains dan Teknologi | Sekolah Lanjutan | IKIP Gorontalo
UG UIG ASMI | STAIN dan Akper | Pemerintahan | Pusat Informasi | Gorontalo Post | UU dan Peraturan | Gorontalo Hari Ini | Link Favorit Anda| Buku Tamu
OSIS
Organisasi Siswa Intrasekolah

 
Organisasi Siswa Intrasekolah 
( O S I S )
Sltp Negeri 4 Limboto 2000/2001
Pengurus OSIS
  • Ketua: Fadhila Jahja
  • Wakil Ketua I: Juniarti Detuage
  • Wakil Ketua II: Yuningsi Alam
  • Sekretaris: Nisfa Abas
  • Wakil Sekretaris I: Mila Mahmud
  • Wakil Sekretaris II: Ismet Sadu
  • Bendahara: Lady Margaretha Montung
  • Wakil Bendahara: Suryadin Mobonggi
Seksi-Seksi
(Sekretariat Bidang)

Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ketua: Sri Fitrianingsih Lasena
Anggota: Hasana Nurhamidin

Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketua: Syamsia Buhungo
Anggota: Chica Makmur

Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Ketua: Eka Pratiwi
Anggota: Sulastri Nur

Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
Ketua: Nisfa Monoarfa
Anggota: Novita Akili

Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan
Ketua: Ismail Hasan
Anggota: Yuyun Yulandari B. Nur

Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan
Ketua: Raitan Bano
Anggota: Siska Indriani Korban

Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
Ketua: Victor Husain
Anggota: Linda Mahmud

Seksi VIII: Apersepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni
Ketua: Yowandira Makmur
Anggota: Defiyanti DjaU

Pimpanan Rapat MPK
  • Ketua: Rahmi Pakaya
  • Wakil Ketua: Arwin Thalib
  • Sekretaris: Yolanda A. Rusman
Pembina OSIS
Ketua 
Ny. Ha.Moon Haji Ali (Kepala Sekolah)

Wakil Ketua
Ny. Rahima Mohune (Wakil Kepala Sekolah)

Anggota Pembina:

  • Drs. Sutiman Kaharu (Guru PPKN)
  • Saleh Utina, S.Pd. (Guru Matematika)
  • Ending Pakaya, S.Pd. (Guru Biologi)
  • Sukandri K. Badjuka, S.Pd. (Guru Matematika)
  • Dra. Bety Dunggio (Guru Biologi)
  • Suzanna Irawaty Radjak, S.Pd. (Guru Bahasa Inggris)
  • Anggaran Dasar OSIS
    SLTP Negeri 4 Limboto
    BAB I
    NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal 1
    Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intrasekolah SLTP Negeri 4 Limboto yang selanjutnya disingkat OSIS SLTPN 4 Limboto.

    Pasal 2
    Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

    Pasal 3
    Organisasi ini berkedudukan di SLTP Negeri 4 Limboto, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

    BAB II 
    ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

    Pasal 4
    Organisasi ini berasaskan Pancasila.

    Pasal 5
    Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan nasional guna:
    a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
    b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
    c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
    d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
    e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

    Pasal 6
    (1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;

    (2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SLTP Negeri 4 Limboto, Kabupaten Gorontalo.

    BAB III
    KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

    Pasal 7
    (1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di SLTP Negeri 4 Limboto;
    (2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
    (3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SLTP Negeri 4 Limboto, atau meninggal dunia.

    Pasal 8
    Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

    BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

    Pasal 9
    (1) Setiap anggota mempunyai hak:
    a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
    b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
    c. berbicara secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.

    (2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
    a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
    b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
    c. menghormati tenaga kependidikan;
    d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.

    BAB V
    PERANGKAT OSIS

    Pasal 10
    (1) Perangkat OSIS terdiri atas:
    a. Pembina OSIS;
    b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
    c. Pengurus OSIS.

    (2) Pembina OSIS terdiri atas:
    a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
    b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.

    (3) Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
    a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
    b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.

    (4) Pengrus OSIS terdiri atas:
    a. Ketua,
    b. Wakil Ketua I,
    c. Wakil Ketua II,
    d. Sekretaris,
    e. Wakil Sekretaris I,
    f. wakil Sekretaris II,
    g. Bendahara,
    h. Wakil Bendahara, dan 
    8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
    (1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    (2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
    (3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
    (4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
    (5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
    (6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
    (7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
    (8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
     

    BAB VI
    MASA JABATAN

    Pasal 11
    Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

    BAB VII
    PENUTUP

    Pasal 12
    (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SLTP Negeri 4 Limboto ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.

    (2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

    (3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.

     

     

    Foto: Fadhila Jahja (Ketua OSIS), Juniarti Detuage (Sekretaris), dan beberapa Pengurus OSIS SLTP Negeri 4 Limboto Periode 2000-2001 

     

    Foto: Ha. Moon Haji Ali
    Kepala SLTPN 4 Limboto
    selaku Ketua Pembina OSIS

     


    Foto: Pengurus OSIS dan MPK 
    SLTP Negeri 4 Limboto 
    Periode 2000-2001

    Drs. Sutiman Kaharu
    Guru PPKN
     Anggota Pembina OSIS